Anggaran Dasar Paguyuban Kulowarga Kapribaden
ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN KULOWARGA KAPRIBADEN
PASAL I
NAMA TEMPAT DAN TANGGAL BERDIRI
- Perkumpulan ini bernama : PAGUYUBAN KULOWARGA KAPRIBADEN.
2. Paguyuban ini berkedudukan dan berpusat di SURAKARTA, dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
PASAL II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
1. Paguyuban ini berdasarkan atas dasar KAPRIBADEN dan berasaskan KEKELUARGAAN.
2. Mempererat tali persaudaraan / kekeluargaan.
3. Tolong menolong antara anggota Paguyuban, dan kepada orang yang dianggap perlu.
4. Menyelesaikan persoalan-persoalan yang didasarkan atas kerukunan kekeluargaan.
5. Paguyuban ini tidak membeda-bedakan golongan, agama, kepercayaan,pangkat, derajat dan semad,serta tidak beraliran politik apapun.
6. Paguyuban ini harus taat dan tuduk pada peraturan dan politik pemerintah.
7. Paguyuban ini turut serta mengadakan usaha-usaha sosial tanpa mengharapkan balas jasa dari seseorang.
PASAL III
USAHA
Untuk mencapai tujuan ini di lakukan usaha-usaha dengan cara sebagai berikut :
- Mengadakan pertemuan-pertemuan.
- Mengadakan kunjungan-kunjungan keluarga.
- Menerbitkan berita-berita Paguyuban.
- Mengadakan usaha-usaha kerjasama dengan badan-badan lain yang bersifat sosial yang syah.
PASAL IV
KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi anggota Paguyuban ini adalah semua orang yang telah di syahkan berdasarkansyarat-syarat penerimaan.
PASAL V
KEUANGAN
Paguyuban ini mempunyai kekayaan dan pendapatan yang berupa :
- Uang pangkal.
- Uang Iuran.
- Bantuan suka rela.
- Usaha-usaha lain yang dianggap syah.
PASAL VI
PENGURUS
Paguyuban ini di pimpin oleh pengurus yang terdiri dari anggota yang telah syah menjadi anggota warga Paguyuban, sedang susunannya akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Di tiap-tiap kota/daerah yang telah banyak anggota, dapat di bentuk Pengurus cabang.
PASAL VII
PERTEMUAN
- Pertemuan anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
- Pertemuan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
PASAL VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
- Anggaran Dasar ini dapat dianggap syah setelah disyahkan oleh rapat Anggota/Perwakilan.
- Perubahan Anggaran Dasar harusp disyahkan rapat Anggota/Perwakilan.
PASAL IX
PEMBUBARAN
- Apa bila di pandang perlu, atau karena sesuatu hal yang mendesak dan memaksa, maka Paguyuban ini bisa di bubarkan oleh sekurang-kurangnya separo dari anggota yang syah, dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
- Apa bila rapat pertama tidak memenuhi syarat, maka pada rapat kedua diadakan dengan tidak usah memenuhi korum,dianggap syah, dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
- Apa bila Paguyuban ini di bubarkan secara syah, maka semua kekayaan dari Paguyuban ini harus di serahkan kepada Badan Sosial yang dipandang perlu, yang mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah syah.
PASAL X
PELANGGARAN
Anggota-anggota Paguyuban Kulowarga Kapribaden bisa di pecat dari keanggotaan Paguyuban berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
- Mencemarkan nama baik Paguyuban.
- Tidak mentaati peraturan-peraturan Paguyuban.
- Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan yang bertentangan dengan norma-norma/peraturan-peraturan Paguyuban.
PASAL XI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum jelas, dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan khusus.
Di tetapkan dan disyahkan oleh rapat Anggota.
Di Surakarta pada hari Minggu Paing.
Tanggal : 31 Agustus 1975
Sekretaris Ketua
SAINO Bc. HK SOEDIHARDJO SH

Tinggalkan Balasan